TRABASNEWS – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga provinsi berbeda, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi antara Januari hingga April 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (14/4/2025) dini hari, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni pada 12 dan 13 April 2025.
Dalam operasi tersebut, jaksa berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 40 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura serta 125 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dari kediaman tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain itu, dari rumah advokat Ariyanto Bakri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disita 10 lembar uang 100 dolar Singapura, 74 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, tiga unit mobil mewah (satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover), 21 sepeda motor, serta tujuh unit sepeda.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman saksi berinisial AF, tempat penyidik menyita uang tunai sebesar 360.000 dolar AS atau setara hampir Rp6 miliar. Sementara itu, dari kantor advokat Marcella Santoso, yang juga menjadi tersangka, ditemukan uang tunai 4.700 dolar Singapura. Uang senilai lebih dari Rp600 juta juga ditemukan di kediaman Agam Syarief Baharudin, seorang hakim yang kini ikut terseret dalam kasus ini.
Penyitaan sebelumnya juga telah dilakukan terhadap kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus, yang seluruhnya dikaitkan dengan aliran dana suap dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (advokat), serta tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Kejagung menduga ada uang suap sebesar Rp60 miliar yang digunakan untuk mempengaruhi hasil putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa dalam kasus ekspor CPO. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22,5 miliar disebut mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.
Sumber: CNN Indonesia