TRABASNEWS – Nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali mencuat ke publik usai berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, TNI, dan Brimob di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sosok yang dikenal sebagai mantan anggota Polri ini menjadi buronan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.
Godol sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam kasus kepemilikan senjata api merek Daewoo. Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. MA menyatakan Godol terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan memutuskan ia harus menjalani hukuman penjara.
Penangkapan terhadap Godol bukan perkara mudah. Mengingat posisinya sebagai tokoh penting di salah satu organisasi kepemudaan (OKP) lokal, aparat khawatir akan adanya perlawanan. Saat ditangkap di lokasi wisata alam Kenan, Sibolangit, ia sempat melawan dan mempertanyakan alasan penangkapannya. Petugas harus memaksa masuk ke dalam mobil meski sempat terjadi tarik-menarik.
Selain terjerat perkara senjata api, kini muncul dugaan keterlibatan Godol dalam kasus penyerangan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan masih mendalami apakah Godol ikut terlibat dalam insiden pembacokan tersebut yang sempat mengguncang institusi penegak hukum.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan Godol dalam penyerangan itu, mengingat latar belakangnya dan kedekatan waktu antara insiden serta proses hukumnya.
Godol sempat menjadi sorotan setelah ditangkap pertama kali oleh Polrestabes Medan pada Maret 2024, saat kedapatan membawa senjata api ilegal. Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara. Namun hakim memutuskan vonis bebas, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada September 2024.
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 akibat tidak memenuhi panggilan jaksa, operasi gabungan digelar untuk memastikan eksekusi terhadap putusan MA dapat berjalan aman dan tuntas.
Saat ini, Godol telah diamankan di Rutan Kelas I Medan. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan informasi baru terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembacokan serta terus memantau perkembangan hukum atas dirinya.
Sumber: Tribun Medan