Trabasnews – Martha Panggabean, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan suap terkait pembebasan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Martha mengungkapkan bahwa suaminya merasa khilaf dan menyesal setelah menerima suap sejumlah 36.000 dollar Singapura, yang kemudian dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025), jaksa menanyakan reaksi Mangapul setelah uang tersebut diserahkan kepada penyidik. Martha mengungkapkan, suaminya merasa lega karena uang itu sudah tidak berada di tangannya lagi.
“Pak Mangapul bilang, ‘Jangan marah ya, saya mohon maaf, saya khilaf,’” kata Martha sambil menambahkan bahwa suaminya meminta maaf dan berharap istrinya tegar menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.
Martha menjelaskan bahwa uang 36.000 dollar Singapura itu ditemukan di sebuah tas hitam di apartemen suaminya, yang sudah digeledah oleh penyidik pada Oktober 2024. Saat itu, Martha baru tiba dari Medan setelah mendengar kabar bahwa Mangapul ditangkap. Dalam kondisi apartemen yang berantakan, ia menemukan tas berisi uang tersebut dan segera menghubungi suaminya.
Setelah mendapat instruksi dari Mangapul, Martha menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.
“Tadi setelah ibu menyerahkan itu ke penyidik, yang dalam tas hitam, ibu serahkan bersama tasnya?” tanya jaksa. “Iya, tapi Pak Ade (penyidik) bilang sudah bawa pulang saja tasnya,” jawab Martha. Uang tersebut ditemukan dalam amplop di dalam tas tersebut, meskipun tidak dijelaskan asal-usulnya oleh Mangapul.
Mangapul, bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dan 308.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.
Sumber: Kompas