TRABASNEWS – PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Informasi yang beredar di media sosial, yang menyatakan adanya pembatasan pengisian BBM selama 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, dinyatakan sebagai hoaks.
Penjabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan.
Selain soal pembatasan BBM, Roberth juga membantah narasi soal kebakaran SPBU akibat protes masyarakat atas kebijakan tersebut. Video yang beredar ternyata merupakan rekaman lama dari insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, yang tidak berkaitan dengan isu pajak kendaraan.
Pertamina menegaskan bahwa distribusi BBM, termasuk BBM bersubsidi, masih berjalan normal sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi resmi melalui Pertamina Call Center 135 atau akun media sosial resmi Pertamina.
“Penyaluran BBM tetap dilakukan secara tepat sasaran dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Roberth.
Sebagai tambahan, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap berbagai bentuk hoaks lainnya seperti lowongan kerja fiktif yang meminta uang, atau informasi palsu soal harga BBM dan suplai tangki.
Sumber : Kompas