TRABASNEWS – Setiap tahun, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian, termasuk bagi para karyawan swasta. Sesuai dengan regulasi pemerintah, perusahaan dan instansi diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dipastikan akan dilakukan pada bulan Maret 2025. “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Untuk itu, THR bagi karyawan swasta wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang berarti pembayaran THR diharapkan dapat dilakukan pada 24-25 Maret 2025.
Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan tersebut demi kesejahteraan karyawan serta kelancaran perayaan Idul Fitri.
Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta
Pemberian THR untuk karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sebagai hak pekerja. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan THR bagi karyawan swasta:
Karyawan swasta yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas, berhak mendapatkan THR.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
Cara menghitung THR secara proporsional adalah dengan rumus:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Aturan
Perusahaan yang terlambat dalam membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum Hari Raya.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sumber: Kontan