• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025, ini aturan dan ketentuannya

administrator by administrator
March 6, 2025
in Nasional
0
Jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025, ini aturan dan ketentuannya

ilustrasi THR (foto: ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Setiap tahun, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian, termasuk bagi para karyawan swasta. Sesuai dengan regulasi pemerintah, perusahaan dan instansi diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dipastikan akan dilakukan pada bulan Maret 2025. “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Untuk itu, THR bagi karyawan swasta wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang berarti pembayaran THR diharapkan dapat dilakukan pada 24-25 Maret 2025.

Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan tersebut demi kesejahteraan karyawan serta kelancaran perayaan Idul Fitri.

Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

Pemberian THR untuk karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sebagai hak pekerja. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah ketentuan THR bagi karyawan swasta:

Karyawan swasta yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas, berhak mendapatkan THR.

Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

Cara menghitung THR secara proporsional adalah dengan rumus:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Aturan

Perusahaan yang terlambat dalam membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum Hari Raya.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sumber: Kontan

Tags: ASNkaryawanTHR
Previous Post

Warganya kebanjiran, istri Wali Kota Bekasi pamer video ngungsi di hotel

Next Post

Ini daftar 11 mobil mewah Ketua Umum Pemuda Pancasila yang disita KPK, salah satunya Rubicon

administrator

administrator

Related Posts

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026
Nasional

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025
Nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Next Post
Ini daftar 11 mobil mewah Ketua Umum Pemuda Pancasila yang disita KPK, salah satunya Rubicon

Ini daftar 11 mobil mewah Ketua Umum Pemuda Pancasila yang disita KPK, salah satunya Rubicon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

July 20, 2025

Recent News

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

July 20, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News