Trabasnews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) resmi memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, pada 14 Desember 2024, yang juga disaksikan oleh para ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pengurus DPP.
Komarudin membacakan tiga Surat Keputusan (SK) yang mengatur pemecatan tersebut, yaitu SK No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Jokowi, SK No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Gibran, dan SK No 1651/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Bobby Nasution.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan memutuskan beberapa hal penting terkait pemecatan para tokoh tersebut, antara lain:
Pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Larangan bagi mereka untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
DPP PDI Perjuangan menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh para pemecat tersebut sejak diterbitkannya surat keputusan ini.
Komarudin juga menambahkan bahwa DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada kongres partai mendatang. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.
Keputusan pemecatan ini menandai langkah besar dalam dinamika internal PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, dan menunjukkan ketegasan partai terhadap anggotanya yang dianggap telah melanggar disiplin organisasi.
Sumber: TikTok @dpppdiperjuangan