TRABASNEWS — Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana desa.
Penahanan dilakukan setelah proses tahap dua dari Polres Sukabumi Kota dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dalam proses hukum ini, Heni Mulyani diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 500 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Ironisnya, saat digiring menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, Heni justru tampak tersenyum lebar ke arah kamera, seolah tak menunjukkan penyesalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa Heni tak hanya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu.
“Benar, ada dugaan penjualan aset desa termasuk bangunan Posyandu. Dana yang disalahgunakan juga digunakan untuk menunjang gaya hidup pribadi tersangka,” ujar Agus kepada wartawan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Heni terancam hukuman minimal empat tahun penjara sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
Penahanan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan dana desa yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sumber: Tribun