TRABASNEWS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Penahanan dilakukan setelah Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.
Penetapan dan penahanan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, pada Jumat, 11 April 2025.
“Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025. Tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Oppon.
Proyek Bermasalah dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah dasar dan menengah. Diduga kuat, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar,” ungkap Oppon dalam konferensi pers.
Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan Selama 20 Hari
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.
Pihak Kejari Batubara menyatakan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara atau penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Tanggapan Publik
Penahanan Ilyas Sitorus menjadi sorotan publik karena saat ini ia menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut, sehingga kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait integritas pejabat publik. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan pernyataan tegas, “Makanya jangan korupsi.”
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Sumber: VIVA.co.id