TRABASNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
FAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024. Nilai bantuan tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Dari total anggaran bantuan sebesar Rp 1.515.000.000, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 516.298.000.
“Penyidik telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menemukan adanya kerugian lebih dari Rp 516 juta,” ujar Richard, Senin (22/12/2025).
Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, yang terjadi pada tahun 2023. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang.
Dalam prosesnya, FAK menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial. Selain itu, tersangka juga diduga meminta potongan sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Kejari Samosir menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka FAK resmi ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.


















