Trabasnews – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 anggotanya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran.
Keputusan pemecatan ini diumumkan pada Jumat, 3 Januari 2025, setelah upacara PTDH yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).
Irjen Karyoto menjelaskan bahwa anggota yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 orang dari jajaran Polres Polda Metro Jaya. Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran, termasuk kasus narkoba, penyimpangan seksual, hingga disersi.
Rincian pelanggaran yang menyebabkan pemecatan tersebut mencakup 8 anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang karena kasus disersi, 1 orang terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang yang terlibat dalam kasus perselingkuhan, 2 orang karena nikah siri, dan 1 anggota lainnya terlibat dalam kasus LGBT.
Dalam kesempatan tersebut, Karyoto menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya integritas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri. “Banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membawa kebanggaan bagi keluarga mereka. Tidak semua orang bisa lolos seleksi, dan ini adalah perjuangan yang sangat berarti,” ujar Karyoto.
Kapolda juga mengingatkan para komandan dan atasan untuk lebih mengawasi anggotanya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan agar para anggota Polri menjalankan kehidupan sesuai dengan syariat agama masing-masing sebagai bentuk kontrol diri.
Karyoto menutup sambutannya dengan pesan pembelajaran untuk seluruh anggota Polri, agar kejadian tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jangan sakiti dirimu, jangan sakiti keluargamu,” ujarnya.
Sumber: Detik