TRABASNEWS – Tiga oknum anggota kepolisian di Sumatera Utara ditahan usai diduga menabrak seorang wanita hingga kritis di Kota Medan. Ketiganya diketahui dalam kondisi mabuk saat kejadian. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga anggotanya akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Korban berinisial Elyda Delvian Tamin (26) mengalami luka berat setelah ditabrak di Jalan Merak Jingga, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan pelaku dikendarai oleh tiga anggota polisi berpangkat Bripda, masing-masing berinisial VPA, ST, dan BI, yang diduga baru keluar dari tempat hiburan malam Golden Tiger.
“Tiga anggota sudah kami amankan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polda Sumut. Mereka juga akan diproses pidana dan etik,” ujar Irjen Whisnu kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Kapolda bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta sejumlah pejabat utama Polda Sumut menjenguk korban yang dirawat intensif di RS Columbia Asia, Jalan Listrik, Medan. Dalam kunjungannya, Irjen Whisnu terlihat berbincang dengan dokter dan keluarga korban.
“Saya sedih melihat kondisi korban. Kami mendoakan semoga segera pulih dan mendapatkan perawatan terbaik,” ucap Kapolda dengan nada haru.
Lebih lanjut, Whisnu memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum tersebut akan berjalan transparan. Bidang Propam Polda Sumut menangani aspek kode etik, sementara Satlantas Polrestabes Medan memproses kasus kecelakaan lalu lintasnya.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, apalagi jika melibatkan anggota yang merugikan masyarakat,” tegas Whisnu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pelaku.
Sumber: VIVA Medan

















