TRABASNEWS — Seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said (AS), angkat bicara setelah aksinya meludahi kasir swalayan viral di media sosial. Amal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan meski kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian.
Amal mengungkapkan, video berdurasi singkat yang menyebar luas itu berdampak besar terhadap reputasi dan masa depannya sebagai tenaga pendidik. Ia menilai perbuatannya yang terjadi dalam hitungan detik telah mengancam kariernya yang dibangun selama puluhan tahun.
Menurut Amal, selama 33 tahun mengabdi sebagai dosen, ribuan mahasiswa telah ia didik. Namun akibat insiden tersebut, nama baiknya tercoreng dan berpotensi memengaruhi status pekerjaannya.
Ia menyatakan keinginannya agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Amal juga berharap pihak kasir berinisial N (21) bersedia mengakui adanya kesalahpahaman dalam peristiwa tersebut.
Amal menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerobot antrean. Ia mengaku awalnya sudah mengantre, lalu berpindah ke kasir lain yang dinilainya kosong agar proses pembayaran lebih cepat dan tidak menghambat pelanggan lain di belakangnya.
Saat ditegur oleh kasir, Amal mengaku merasa diperlakukan tidak sopan hingga tersinggung. Dalam kondisi emosi tersebut, ia mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan.
Ia juga menyebut faktor budaya turut memengaruhi perasaannya saat kejadian. Menurutnya, sebagai orang yang lebih tua, ia merasa tidak dihargai sehingga bereaksi berlebihan.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang pria meludahi kasir perempuan di salah satu swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025). Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat.
Belakangan diketahui, pria dalam video tersebut merupakan dosen UIM berinisial AS. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara desakan publik agar kasus ini diproses secara adil terus menguat.
Sumber: Kompascom


















