• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

administrator by administrator
October 22, 2025
in Medan
0
Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi terkait perubahan status lahan dan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.

Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

Menkeu Sebut Dana Rp 3,1 Triliun Pemprov Sumut Masih Mengendap di Bank, Bobby Nasution Bilang Cuma Rp900 Miliar, Mana yang Betol?

Askani, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut

Abdul Rahim Lubis, eks Kepala BPN Deli Serdang

Modus Korupsi

Iman Subekti diduga bersama dua pejabat BPN mengajukan dan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang telah menjadi PTPN I, tanpa memenuhi syarat sah menurut peraturan.

Lahan tersebut kemudian digunakan dalam kerja sama dengan PT Ciputra Land untuk proyek properti seluas 8.077 hektare di wilayah Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kajati Sumut Harli Siregar, peralihan status lahan itu melanggar aturan, terutama terkait kewajiban pengembalian 20 persen lahan ke negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Status Hukum dan Penyidikan

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sejauh ini, 48 saksi telah diperiksa, termasuk:

Pejabat ATR/BPN pusat dan daerah

Pihak pengembang dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT Pancing Mitra Strategis

Mantan pejabat hukum PTPN II

Juru bicara Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan penyidik masih menghitung total kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Iman Subekti kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

tempo

Tags: Kejati sumurKorupsi lahan
Previous Post

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

administrator

administrator

Related Posts

Medan

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025
Medan

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025

Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana Kembali Digagalkan, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Tunjukkan Kinerja Cemerlang

October 1, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

October 22, 2025

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025
7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025

Recent News

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

October 22, 2025

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025
7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

October 22, 2025

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News