TRABASNEWS – Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmadani Siagian (20), wanita muda yang ditemukan tewas di dalam boks kontainer plastik di Jalan Menteng 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kedua terduga pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Selasa (10/3/2026). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum merinci proses penangkapan maupun peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami dari tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area. Untuk penjelasan lengkapnya bisa dikonfirmasi ke Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Jama Kita Purba, Rabu (11/3/2026).
Penemuan jasad korban sebelumnya sempat menggegerkan warga sekitar. Jenazah Rahmadani ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terbungkus selimut bertuliskan salah satu hotel di Kota Medan. Tubuh korban berada di dalam boks kontainer plastik yang dibuang di area ladang pisang di ujung permukiman warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban diketahui bernama Rahmadani Siagian, berusia sekitar 20 tahun. Ia merupakan warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Korban diketahui baru merantau ke Kota Medan dan tinggal bersama orangtua sambung serta saudara tirinya. Selama berada di Medan, Rahmadani bekerja di salah satu toko ponsel.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembunuhan serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Sumber: Tribun Medan


















