TRABASNEWS – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin (28/7/2025) setelah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di sekitar kawasan RS Vita Insani.
Penahanan dilakukan setelah Julham menjalani pemeriksaan di kantor Kejari. Ia keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, serta menggunakan masker. Julham kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses persidangan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, penahanan dilakukan karena Julham sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Penahanan ini dilakukan agar proses persidangan tidak terganggu,” ujar Arga kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya permintaan kompensasi oleh Julham kepada pihak RS Vita Insani, terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir yang terganggu akibat renovasi rumah sakit. Permintaan tersebut diajukan melalui surat resmi dinas. Dari dugaan tersebut, Julham menerima dana sebesar Rp48.600.000, namun tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.
Baru pada Desember 2024, saat kasus ini mulai diproses secara hukum, uang tersebut disetorkan ke kas daerah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan retribusi.
Penanganan kasus ini juga disorot karena adanya dugaan kurangnya koordinasi dengan lembaga pengawas internal. Sebelumnya, Inspektorat mengaku tidak pernah menerima tembusan surat penetapan tersangka terhadap Julham.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyitaan uang yang diduga hasil pungli telah mendapatkan izin dari pengadilan.
Sumber: Mistar