TRABASNEWS – Kepolisian menjelaskan duduk perkara penetapan seorang korban pencurian berinisial PP sebagai tersangka, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. PP sebelumnya diketahui sebagai pemilik toko ponsel yang menjadi sasaran pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap PP ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua terduga pelaku pencurian, yakni GT dan T.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pra-rekonstruksi, serta visum et repertum yang diperkuat pendapat ahli medis,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Bayu menjelaskan, hasil visum menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh korban penganiayaan, termasuk di bagian kepala. Luka tersebut diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan setelah peristiwa pencurian.
Tidak hanya PP, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LS, W, dan S. Namun hingga kini, ketiga tersangka tersebut belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan kepolisian, aksi penganiayaan terjadi di sebuah kamar hotel. Para pelaku diduga melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka fisik. Salah satu korban bahkan diseret keluar kamar, dibawa ke dalam mobil, serta mengalami tindakan kekerasan lanjutan.
“Korban juga mengaku sempat diikat dan mengalami tindakan penyetruman menggunakan alat tertentu,” ungkap Bayu.
Selain itu, penyidik menemukan adanya penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku pencurian lain berinisial R di kamar hotel berbeda. Tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.
Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, baik terhadap pelaku pencurian maupun pihak yang terbukti melakukan penganiayaan.
Sumber: Kompas


















