TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 80 saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen fisik serta elektronik selama dua bulan terakhir. Keempat tersangka yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang kini berada di luar negeri).
Penelusuran Kejagung mengungkapkan adanya peran aktif para tersangka dalam pelaksanaan pengadaan yang menggunakan sistem operasi Chrome OS. Pengadaan ini dilakukan dengan sistem e-katalog dan mendapat arahan langsung dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Namun, program tersebut dinilai tidak efektif karena pengguna, terutama guru dan siswa, menghadapi kesulitan operasional.
Proses pengadaan berlangsung dengan alokasi dana dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,3 triliun untuk 1 juta unit laptop. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. Kejagung telah menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap keempat tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: CNBC