TRABASNEWS — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang pada Senin (3/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penggunaan dana BOS di salah satu lembaga pendidikan swasta di wilayah tersebut.
“Tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Deli Serdang dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah,” ujar Hamonangan.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dana yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama itu diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan pendidikan.
“Dari hasil penyelidikan, dana BOS tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan operasional sekolah yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang berlokasi di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kini sedang dianalisis.
Dalam penggeledahan di Kantor Kemenag Deli Serdang, penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk bagian pendidikan madrasah dan keuangan. Sejumlah dokumen administrasi turut disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Tim saat ini masih meneliti berbagai dokumen yang disita. Hasilnya akan menjadi bahan dalam perhitungan kerugian negara,” kata Hamonangan.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli dari Kantor Akuntan Publik. Pihak kejaksaan berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik apabila ada temuan baru, termasuk jumlah pihak yang akan diperiksa.
Sumber: Tribun Medan
			
                                
                                




							










