TRABASNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp21,91 miliar. Tersangka berinisial RS diamankan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial Kejari Medan pada Sabtu, 19 April 2025, disebutkan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama dengan Intelijen Kejari Medan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap RS.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di kawasan Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, tim segera menuju lokasi,” tulis Kejari Medan.
Setibanya di rumah tersebut, tim kejaksaan menemukan RS tengah berada di rumah bersama anaknya. Proses penangkapan dilakukan dengan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan secara terbuka di hadapan anaknya.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. RS sempat menolak menerima surat dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan membawanya ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga Rp21.911.000.000 akibat perbuatan yang dilakukan oleh RS dalam penguasaan aset milik BUMN tersebut.
Dalam proses hukum, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
Kejari Medan menegaskan bahwa proses hukum terhadap RS akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
Sumber: Detik