TRABASNEWS – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penggeledahan di kantor PT Pelindo Belawan, Kota Medan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar pada tahun 2019.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025, serta telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Medan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dua kapal tunda berkekuatan 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai yang melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp135.811.032.026.
Pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, menyampaikan bahwa ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pembayaran proyek tersebut, yang menyebabkan dua kapal tersebut hingga kini belum bisa difungsikan.
“Proses penggeledahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari kedua perusahaan yang terlibat, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan. Hal ini menyebabkan kapal-kapal itu belum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Husairi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Selain di Pelindo Belawan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Diduga sejumlah dokumen penting, termasuk perencanaan, bukti pembayaran, serta file digital terkait proyek, masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.
Hingga kini, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara tengah menghitung potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah ini.
“Dalam waktu dekat, kami berharap perhitungan resmi dari BPKP akan rampung, sehingga dapat diketahui siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini,” tutup Husairi.
Sumber: Detikcom