TRABASNEWS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Idam Khalid (IK), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah-sekolah tingkat SMP. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penggelembungan anggaran.
Idam Khalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp13 miliar tersebut. Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar akibat mark up harga.
Ketua tim penyidik Kejati Sumut, Khairur Rahman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Idam juga langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan mulai dari pengaturan harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hingga dugaan aliran komisi untuk kepentingan politik pada gelaran Pilkada 2024. Proyek tersebut disebut-sebut digeser dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) 2025, meski kondisi keuangan daerah saat itu sedang tidak stabil.
Dua tersangka lain dari pihak penyedia sebelumnya sudah ditahan. Mereka berasal dari perusahaan rekanan, yakni PT Bismacindo Perkasa dan PT Ghalva Technologies, yang juga terlibat dalam penyediaan smartboard untuk Tebingtinggi dan Kabupaten Langkat.
Penyidikan mengungkap bahwa PT Bismacindo Perkasa menjual smartboard kepada pemerintah dengan harga Rp110 juta per unit. Namun faktanya, perangkat tersebut dibeli dari PT Ghalva Technologies—pemegang lisensi merek ViewSonic—dengan harga sekitar Rp27 juta per unit.
Atas perbuatannya, Idam Khalid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pengadaan smartboard ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pembelajaran digital di SMP negeri se-Kota Tebingtinggi. Namun proyek tersebut kini berubah menjadi kasus hukum yang tengah didalami secara serius oleh Kejati Sumut.
Sumber: Tribun Medan


















