• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS dihapus, ini sistem baru dan cara bayarnya

administrator by administrator
April 18, 2025
in Bisnis
0
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS dihapus, ini sistem baru dan cara bayarnya

ilustrasi BPJS Kesehatan (foto: ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar terhadap layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta, tanpa membedakan status iuran.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini, dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025.

Baca Juga

Menkeu Purbaya: Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera di Era SBY Dibandingkan Jokowi

Daftar Lengkap Kendaraan yang Dilarang Gunakan Pertalite Mulai 1 Oktober 2025

Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM, Pertamina Tegas Bilang Begini

“Pelaksanaan KRIS dimulai tahun ini secara bertahap. Targetnya, seluruh fasilitas kesehatan sudah menerapkan sistem ini pertengahan tahun depan,” jelas Budi, Jumat (18/4).

Bagaimana dengan Iurannya?
Walaupun sistem kelas akan dihapus, Budi memastikan bahwa besaran iuran tidak akan mengalami perubahan besar. Iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 selama masa transisi.

“Tarifnya belum diputuskan, tapi secara prinsip tidak akan naik. Sistem ini dirancang agar tetap terjangkau,” ungkapnya.

Pembayaran iuran masih dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Menariknya, mulai 1 Juli 2026, BPJS Kesehatan tidak akan lagi memberlakukan denda keterlambatan, kecuali jika peserta yang menunggak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi ulang status kepesertaan.

Rincian Iuran BPJS Saat Ini:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).

PPU Swasta/BUMN/BUMD:
Skema iuran serupa dengan PPU pemerintah.

Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
Iuran tambahan 1% per orang dari gaji.

Pekerja Mandiri & Non-Pekerja (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas I: Rp 150.000
(Catatan: Sebagian peserta kelas III masih mendapat subsidi pemerintah)

Veteran & Perintis Kemerdekaan:
Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ingin Layanan Lebih? Gabungkan BPJS dengan Asuransi Swasta
Dalam sistem KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Namun, bagi peserta yang ingin layanan lebih seperti kamar VIP, harus menggunakan asuransi tambahan dari swasta.

“Konsep BPJS adalah gotong royong, jadi tidak bisa membayar lebih lalu menuntut layanan lebih. Gunakan asuransi swasta jika ingin fasilitas tambahan,” tegas Budi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan integrasi sistem. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan sebagian dana ke BPJS Kesehatan secara otomatis.

Hal ini diharapkan memudahkan peserta sekaligus meringankan beban administrasi BPJS.

Sumber: CNBC

Tags: BPJS KesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Bocah SMP di Malang curi uang Rp20 juta milik ayahnya untuk beli iPhone

Next Post

Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

administrator

administrator

Related Posts

Bisnis

Menkeu Purbaya: Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera di Era SBY Dibandingkan Jokowi

October 13, 2025
Daftar Lengkap Kendaraan yang Dilarang Gunakan Pertalite Mulai 1 Oktober 2025
Bisnis

Daftar Lengkap Kendaraan yang Dilarang Gunakan Pertalite Mulai 1 Oktober 2025

October 3, 2025
Next Post
Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025

Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana Kembali Digagalkan, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Tunjukkan Kinerja Cemerlang

October 1, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Viral Video Perawat Diduga Abaikan Pasien hingga Meninggal, Ini Klarifikasi RS Adam Malik Medan

October 21, 2025
Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

October 21, 2025
Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

October 21, 2025

Anggota DPRD Sungai Penuh Terekam Marahi Pekerja Proyek saat Sidak Pasar

October 20, 2025

Recent News

Viral Video Perawat Diduga Abaikan Pasien hingga Meninggal, Ini Klarifikasi RS Adam Malik Medan

October 21, 2025
Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

October 21, 2025
Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

October 21, 2025

Anggota DPRD Sungai Penuh Terekam Marahi Pekerja Proyek saat Sidak Pasar

October 20, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Viral Video Perawat Diduga Abaikan Pasien hingga Meninggal, Ini Klarifikasi RS Adam Malik Medan

October 21, 2025
Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

Sultan Deli XIV Kunjungi Dompet Dhuafa Waspada, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan di Daerah Pesisir

October 21, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News