TRABASNEWS – Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belawan pada Senin (8/9/2025) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp 826 juta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS yang diterima sekolah selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, SMAN 16 menerima dana BOS sebesar Rp 1.476.030.500. Sementara pada 2023, dana yang diterima meningkat menjadi Rp 1.525.600.000. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Diduga kuat, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp 826.753.673,” ujar Daniel saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (9/9/2025).
Meski belum diungkap secara detail, indikasi awal menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut diduga fiktif dan dipalsukan.
Saat ini, RA telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RA menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana BOS di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, beberapa kepala sekolah dan bendahara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa di kabupaten lain.
Sumber: Kompas