TRABASNEWS – Samsul Tarigan, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa malam (12/8/2025). Penahanan ini terkait kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal milik PTPN II.
Penahanan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Samsul Tarigan. Meskipun Samsul telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi hukuman tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Sebelum penahanan, penasihat hukum Samsul sempat melakukan negosiasi dengan Kejari untuk menunda eksekusi, namun batas waktu yang diberikan hingga pukul 20.00 WIB tidak dapat diperpanjang. Samsul akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Jenderal GRIB.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Samsul langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Medan dengan pengawalan ketat dari pasukan TNI, sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk menjaga ketertiban selama proses eksekusi.
Sumber: Lensakini