TRABASNEWS – Dua anggota polisi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), akhirnya resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB.
Penahanan terhadap kedua perwira tersebut dimulai hari ini, Senin (7/7/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 26 Juli mendatang. Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, AKBP Rifa’i, menyatakan bahwa keduanya kini ditahan secara terpisah dalam sel khusus, masing-masing di lantai dua ruang nomor empat dan lima. Penempatan terpisah ini diklaim sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Selain Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi juga menetapkan seorang wanita berinisial M sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi saat sebuah pesta berlangsung di vila tempat kejadian. Dalam penyelidikan awal terungkap, Brigadir Nurhadi diduga sempat menggoda salah satu rekan wanita dari tersangka. Hal itu memicu pertikaian yang berujung pada kematian korban. Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka serius, termasuk dugaan patahnya tulang lidah serta pengaruh obat penenang yang diberikan sebelum korban tewas di kolam.
Meski sempat menuai tekanan dari media sosial, pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini bukan hasil desakan publik. “Ini murni langkah penyidikan, bukan karena tekanan netizen,” ujar pejabat penyidik, Catur.
Kompol Yogi diketahui menjabat sebagai Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, sementara Ipda Haris adalah bawahannya dan rekan kerja langsung Brigadir Nurhadi. Penanganan kasus ini kini menjadi sorotan luas, terutama karena keduanya telah diberhentikan dari kedinasan sebelum resmi ditahan.
Pihak keluarga korban dan publik berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, mengingat kasus ini menyeret oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sumber: Tribun Medan