• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi emas 1,1 ton, Budi Said pengusaha asal Surabaya divonis 15 tahun penjara

administrator by administrator
December 27, 2024
in Nasional
0
Korupsi emas 1,1 ton, Budi Said pengusaha asal Surabaya divonis 15 tahun penjara

Budi Said divonis 15 tahun penjara (foto : istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Trabasnews – Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan transaksi jual beli emas sebanyak 1,1 ton.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Dalam sidang, Budi Said dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani pidana penjara selama 15 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Budi Said akan dijatuhi pidana kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan agar Budi Said membayar uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas Antam, yang nilainya setara dengan Rp 35,08 miliar.

Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menggantikan nilai tersebut. Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, Budi Said akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Budi Said terbukti melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas yang melibatkan PT Antam, sebuah perusahaan milik negara.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari dua bagian, yakni emas seberat 58,135 kg (senilai Rp 35,08 miliar) dan emas sebanyak 1,1 ton yang setara dengan Rp 1,07 triliun, yang terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap PT Antam atas kekurangan emas yang diterimanya dalam transaksi tersebut.

Putusan ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan.

Sumber : Liputan6

Tags: Budi Saidemaskorupsipengusaha
Previous Post

Penguasa ekonomi Indonesia! Inilah jumlah kekayaan 9 Naga, ada yang tembus Rp700 triliun

Next Post

Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

administrator

administrator

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi
Nasional

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Next Post
Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News