• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi emas 1,1 ton, Budi Said pengusaha asal Surabaya divonis 15 tahun penjara

administrator by administrator
December 27, 2024
in Nasional
0
Korupsi emas 1,1 ton, Budi Said pengusaha asal Surabaya divonis 15 tahun penjara

Budi Said divonis 15 tahun penjara (foto : istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Trabasnews – Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan transaksi jual beli emas sebanyak 1,1 ton.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

Anggota DPRD Sungai Penuh Terekam Marahi Pekerja Proyek saat Sidak Pasar

Dalam sidang, Budi Said dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani pidana penjara selama 15 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Budi Said akan dijatuhi pidana kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan agar Budi Said membayar uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas Antam, yang nilainya setara dengan Rp 35,08 miliar.

Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menggantikan nilai tersebut. Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, Budi Said akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Budi Said terbukti melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas yang melibatkan PT Antam, sebuah perusahaan milik negara.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari dua bagian, yakni emas seberat 58,135 kg (senilai Rp 35,08 miliar) dan emas sebanyak 1,1 ton yang setara dengan Rp 1,07 triliun, yang terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap PT Antam atas kekurangan emas yang diterimanya dalam transaksi tersebut.

Putusan ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan.

Sumber : Liputan6

Tags: Budi Saidemaskorupsipengusaha
Previous Post

Penguasa ekonomi Indonesia! Inilah jumlah kekayaan 9 Naga, ada yang tembus Rp700 triliun

Next Post

Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

administrator

administrator

Related Posts

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025
Nasional

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025
Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak
Nasional

Riza Chalid Disebut Arahkan Penghapusan Klausul Aset di Kontrak Terminal BBM Merak

October 21, 2025
Next Post
Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition, mobil listrik terkeren harga Rp372 juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025

Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana Kembali Digagalkan, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Tunjukkan Kinerja Cemerlang

October 1, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025
7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025

Menkeu Sebut Dana Rp 3,1 Triliun Pemprov Sumut Masih Mengendap di Bank, Bobby Nasution Bilang Cuma Rp900 Miliar, Mana yang Betol?

October 21, 2025

Viral Video Perawat Diduga Abaikan Pasien hingga Meninggal, Ini Klarifikasi RS Adam Malik Medan

October 21, 2025

Recent News

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025
7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025

Menkeu Sebut Dana Rp 3,1 Triliun Pemprov Sumut Masih Mengendap di Bank, Bobby Nasution Bilang Cuma Rp900 Miliar, Mana yang Betol?

October 21, 2025

Viral Video Perawat Diduga Abaikan Pasien hingga Meninggal, Ini Klarifikasi RS Adam Malik Medan

October 21, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Dalam Sepekan Dua Kadis di Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tanya Langsung ke Mereka

October 21, 2025
7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

October 21, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News