TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam proses penyelidikan ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pendakwah Ustaz Khalid Basalamah juga telah dimintai keterangan.
KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun akibat penyelewengan distribusi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota justru dilakukan secara merata: masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Modus Penyelewengan
Perubahan proporsi kuota tersebut dinilai membuka celah bagi biro travel haji untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada masyarakat yang ingin berangkat lebih cepat tanpa melalui antrean panjang.
KPK menemukan adanya aliran dana dari sejumlah penyelenggara perjalanan haji (PIHK) ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag), dengan nilai suap berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Diduga, sistem pelunasan biaya haji khusus juga sengaja dirancang ketat—hanya memberi waktu lima hari kerja—agar calon jemaah yang telah lama mengantri tidak sempat melunasi, sehingga kuota tersisa bisa dialihkan dan dijual ke pihak lain.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Beberapa pejabat dan tokoh telah diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan ini. Di antaranya adalah:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, dan rumah pribadinya di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah digeledah.
Moh Hasan Affandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Penyelenggara Haji, diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap detail teknis pelaksanaan pelunasan kuota.
Ustaz Khalid Basalamah, diperiksa sebagai saksi pada 2 dan 9 September 2025. Ia mengaku sebagai korban dalam kasus ini bersama 122 jemaahnya.
Sumber : Tribun