Trabasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan perusahaan energi negara tersebut.
Pemeriksaan Ahok berlangsung pada Kamis (9/1/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB.
Setibanya di KPK, Ahok mengatakan bahwa kehadirannya diperlukan karena kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya kepada wartawan.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, yang mencatatkan kerugian negara sekitar 124 juta dollar AS.
Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power Yenni Andayani dan Direktur Gas Hari Karyuliarto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, juga telah divonis sembilan tahun penjara terkait kasus yang sama.
Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Sumber: Kompas