TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Selain uang, penyidik juga menemukan dua senjata api dalam operasi yang berlangsung selama tujuh jam.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/7/2025) di rumah pribadi Topan Ginting yang berada di kawasan perumahan elite Royal Sumatera, Medan Tuntungan, Kota Medan. Tim KPK mulai masuk sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.40 WIB.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain uang, penyidik juga menyita dua senjata, yakni satu pistol jenis Beretta dengan tujuh butir peluru dan satu senapan angin lengkap dengan dua pak peluru jenis air gun pellet. Budi menegaskan, asal-usul kedua senjata tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, tim KPK membawa sejumlah barang bukti dalam tiga koper berwarna biru muda, biru dongker, dan hitam, serta dua kardus dan satu tas berwarna biru. Tidak ada pernyataan langsung dari tim penyidik di lokasi.
Sebelumnya, pada Senin (1/7/2025), KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut serta sebuah rumah di Jalan Busi, yang diduga sebagai kantor sementara Topan Ginting.
Sumber: Kompas