TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI). Informasi ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih.
Asep menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI kepada sejumlah yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR, yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal penggunaan dana tersebut.
Lebih lanjut, dana CSR yang disalurkan ke rekening yayasan tersebut diduga telah dimanipulasi, antara lain dengan cara dipindahkan ke berbagai rekening lain dan diubah menjadi aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas melanggar peruntukannya.
Penyelidikan atas kasus ini telah berjalan sejak Desember 2024 dengan surat perintah penyidikan umum. KPK juga tengah mendalami aliran dana yang melibatkan delapan ketua yayasan terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan bukan dialihkan untuk kepentingan pribadi para penyelenggara negara. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum yang adil.
Sumber: Kompas