TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyelewengan kuota haji khusus tahun 2024 yang melibatkan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi. Dalam penyidikan, KPK menyoroti adanya pengaturan waktu pelunasan yang sangat singkat bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa waktu pelunasan hanya diberikan lima hari kerja, sehingga menyulitkan calon jemaah yang telah mengantri lama untuk menyelesaikan pembayaran. “Aturan ini diduga sengaja dibuat supaya kuota yang tersisa bisa dijual kepada travel haji dengan harga tinggi,” ujar Budi.
Penyidik juga mendalami bagaimana ada calon jemaah haji yang baru mendaftar pada 2024 namun bisa langsung diberangkatkan pada tahun yang sama, yang menimbulkan kecurigaan adanya pemotongan jalur antrean secara sistematis.
Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan undang-undang, 20.000 kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
KPK menemukan bahwa kuota haji khusus tersebut diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per kuota. Bahkan, kuota haji furoda dijual hingga Rp 1 miliar. Diduga ada fee yang diberikan oleh pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota yang terjual.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.
Lebih dari 100 travel haji diduga terlibat dalam kasus ini, yang kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. KPK berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berbagai sumber