TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan pada periode 2016 hingga 2020. Kasus ini diduga melibatkan penurunan kualitas gizi produk makanan tambahan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan program pemberian makanan tambahan berupa biskuit dan premix—campuran vitamin dan mineral—untuk mendukung pemenuhan nutrisi ibu hamil dan anak-anak yang mengalami stunting. Namun, dalam praktiknya, kandungan gizi pada biskuit dan premix ini diduga dikurangi, digantikan oleh bahan yang lebih murah seperti gula dan tepung, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Pada kenyataannya, kandungan nutrisi biskuit dikurangi sehingga lebih banyak mengandung gula dan tepung. Begitu pula premixnya yang juga mengalami pengurangan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Penurunan kualitas ini turut mempengaruhi harga produk sehingga menjadi lebih murah, yang menjadi indikasi adanya kerugian keuangan negara. Asep menambahkan bahwa KPK segera memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum masa jabatan Menteri Kesehatan Budi Sadikin, yakni pada 2016-2020.
“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Aji. Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan pengawasan dan melaporkan temuan terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada KPK untuk perbaikan tata kelola.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, Kemenkes memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia