TRABASNEWS – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengesahkan aturan baru mengenai pemberian tunjangan brevet serta keahlian dan keterampilan khusus bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) yang kini mulai disosialisasikan di seluruh jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk memperkuat motivasi dan profesionalisme prajurit, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi dan kemampuan mereka di bidang tertentu. Tunjangan ini juga dapat diterima oleh ASN yang bertugas di lingkungan TNI AD.
“Pemberian tunjangan diharapkan berlangsung tepat sasaran, proporsional, serta mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran,” ujar Donny saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, penentuan indeks tunjangan akan mengikuti prosedur dan pertimbangan internal TNI AD, dan tetap membutuhkan persetujuan dari KSAD. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di tubuh Angkatan Darat, termasuk penyempurnaan sistem pembinaan personel agar lebih objektif dan modern.
Menurut Donny, TNI AD akan terus memperbarui regulasi terkait pembinaan prajurit agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan tantangan yang berkembang.
“Semua langkah ini tetap berlandaskan profesionalisme serta pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutupnya.
Sumber : Tirto.id

















