TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Kali ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Ismael Sinaga, resmi dinonaktifkan dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, pada Senin (19/5) malam. Ia menyampaikan bahwa penonaktifan Ismael dilakukan setelah Inspektorat Sumut menyelesaikan proses pemeriksaan internal.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu, dijatuhi sanksi pembebasan tugas selama satu tahun,” ujar Sutan.
Ia menegaskan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi Aparatur Sipil Negara. Namun, Sutan tidak memberikan penjelasan detail mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Ismael.
Untuk sementara, posisi Plt (Pelaksana Tugas) Kadisnaker Sumut akan diisi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimi.
“Penunjukan Moettaqien Hasrimi sebagai Plt dilakukan guna menjamin kelancaran tugas dan pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan,” tambah Sutan.
Dengan penonaktifan Ismael, total sudah enam pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang dicopot atau dinonaktifkan sejak Bobby Nasution menjabat sebagai gubernur. Sebelumnya, beberapa nama pejabat yang juga diberhentikan antara lain Abdul Haris Lubis (Kepala BPSDM), Ilyas Sitorus (Kepala Dinas Kominfo), Mulyadi Simatupang (Kepala Dinas Perindag ESDM), Juliadi Harahap (Kepala Biro Kesra Setda Sumut), serta Harianto Butar Butar (Kepala Biro Otda Setda Sumut).
Berbagai alasan melatarbelakangi pencopotan mereka, mulai dari dugaan korupsi hingga tindakan yang dianggap mencoreng nama baik kepala daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bobby Nasution dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan birokrasi Sumatera Utara.
Sumber: CNN Indonesia