TRABASNEWS – Bareskrim Polri menegaskan bahwa lencana berlogo Polri yang ditemukan di dalam mobil berisi ratusan ribu pil ekstasi yang kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung, bukanlah lencana asli kepolisian.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Sunario, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan perbedaan mencolok antara lencana tersebut dan lencana resmi Polri.
“Setelah kami teliti, lencananya berbeda jauh dari yang asli. Polri memiliki ciri-ciri khusus pada setiap lencana, dan itu tidak terdapat pada lencana yang ditemukan di mobil,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).
Sunario menambahkan, lencana itu ternyata sudah berada di dalam kendaraan sejak MR, tersangka kurir, membeli mobil tersebut pada Juni 2025. Ia menduga tersangka bahkan tidak mengetahui keberadaan maupun asal-usul lencana tersebut.
Lencana Polri Dijual Bebas
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun juga menegaskan bahwa lencana tersebut tidak dapat dijadikan petunjuk identitas. Menurutnya, jenis lencana seperti itu banyak dijual secara bebas.
“Siapa pun bisa membeli. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung, banyak yang menjual benda seperti itu,” kata Yuni.
Kasus Diambil Alih Bareskrim
Mengantisipasi adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, penyidikan kasus ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sejak 21 November 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut pengambilalihan ini penting agar penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Awal Penemuan Kasus
Kasus ini bermula ketika petugas tol menemukan sebuah Nissan X-Trail berwarna hitam mengalami kecelakaan di KM 136 Tol Trans Sumatera, Kamis (20/11/2025). Tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi.
Saat penyisiran, petugas menemukan satu tas besar berisi beberapa tas kecil lainnya. Di dalamnya terdapat 34 kantong berisi zat yang kemudian diketahui merupakan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah sangat besar.
Penyidikan selanjutnya menemukan bahwa barang haram tersebut diduga hendak diedarkan ke wilayah Jakarta.

















