TRABASNEWS – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) bernama Amal Said, setelah terbukti meludahi kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala LLDikti Wilayah IX Makassar, Andi Lukman, menyampaikan bahwa Amal Said dinyatakan melanggar kode etik ASN dalam kategori pelanggaran sedang. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat.
“Keputusan sudah kami keluarkan. Sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah,” ujar Andi Lukman, Senin (5/1).
Sanksi tersebut membuat Amal Said turun dari golongan IVc menjadi IVb. Menurut LLDikti, tindakan tidak pantas yang dilakukan Amal Said dinilai mencederai etika sebagai ASN sekaligus tenaga pendidik.
Saat ini, Amal Said tidak lagi mengajar di Universitas Islam Makassar (UIM) karena telah diberhentikan sebagai dosen pembantu. Meski demikian, ia masih berstatus ASN dan sementara ditempatkan sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX Makassar di kawasan Tamalanrea.
Pihak LLDikti menyebutkan bahwa Amal Said masih memiliki peluang kembali mengajar apabila ada perguruan tinggi yang bersedia menerimanya. Namun, hingga saat ini, ia belum ditempatkan di institusi pendidikan mana pun.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji Amal Said terhadap seorang kasir swalayan berusia 21 tahun, diduga dipicu oleh persoalan antrean. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan berujung pada proses pemeriksaan etik oleh LLDikti.


















