TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Peranginangin, Direktur PTPN II periode 2020–2023, yang kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset negara milik PTPN I Region 1, yang dilakukan melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land.
Penahanan terhadap Irwan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Hari ini kami menahan tersangka IP (Irwan Peranginangin), mantan Direktur PTPN II tahun 2020–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat malam (7/11/2025).
Modus Dugaan Korupsi
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa Irwan diduga mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa izin resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II yang menginbrengkan aset berupa lahan HGU ke PT NDP dilakukan tanpa persetujuan pemerintah,” jelas Arif.
Selain Irwan, penyidik juga menyoroti keterlibatan beberapa pejabat pertanahan, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (AKS), Kepala BPN Deli Serdang (ARL), serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (IS). Mereka diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban terhadap negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
Sumber: VIVA Medan


















