TRABASNEWSb— Polisi akhirnya mengungkap motif di balik insiden kebakaran yang disertai pencurian di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar 2, Medan Selayang. Penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dilakukan karena dendam pribadi.
Empat orang telah diamankan terkait kasus ini. Pelaku utama, Fahrul Azis, ternyata merupakan mantan sopir pribadi hakim tersebut. Ia diduga membakar rumah sang mantan atasan sekaligus mencuri perhiasan milik istri hakim senilai ratusan juta rupiah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa Fahrul mengaku sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada akhir Oktober 2025. Perasaan dendam itu kemudian mendorongnya merencanakan aksi nekat tersebut.
“Pelaku utama berniat melakukan pembakaran dan pencurian karena diliputi rasa sakit hati serta dendam terhadap korban,” ujar Calvijn saat konferensi pers, Jumat (21/11).
Selain Fahrul, polisi turut menahan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang yang membantu menjual perhiasan hasil curian. Sementara Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas, ditetapkan sebagai penadah.
Dari keterangan yang dihimpun, Fahrul sudah menyusun rencana sejak 30 Oktober 2025. Ia bahkan sempat menceritakan niatnya kepada Hamonangan.
Pada hari kejadian, Selasa 4 November 2025, istri hakim terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 09.36 WIB. Mengetahui posisi kunci rumah yang diletakkan di rak sepatu depan rumah, Fahrul memanfaatkan momen tersebut.
Sekitar pukul 10.17 WIB, ia masuk ke kawasan rumah dan langsung menuju kamar utama. Dengan membawa sebotol Pertalite, Fahrul membakar lemari pakaian yang berisi laci penyimpanan perhiasan. Sebelum api membesar, ia mengambil seluruh perhiasan dan memasukkannya ke dalam tas selempang.
Setelah melakukan aksinya, ia kembali mengunci pintu rumah dan menaruh kunci di tempat semula agar tak menimbulkan kecurigaan.
Warga kemudian melihat asap tebal sekitar pukul 10.30 WIB, disusul kedatangan pemadam kebakaran pada pukul 10.53 WIB.
Diungkap dengan Kombinasi CCTV dan 49 Saksi
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, serta Laboratorium Forensik Medan. Sebanyak 49 saksi diperiksa dan rekaman CCTV menjadi bukti kunci.
“Pada 14 November 2025 seluruh tersangka berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti,” jelas Calvijn.
Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas, emas batangan, sepeda motor pelaku, serta sisa bahan bakar yang digunakan untuk membakar rumah.
Sumber: VIVA Medan


















