TRABASNEWS — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas penunjukan Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE), yang merupakan anak perusahaan milik Pemerintah Aceh.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026), Tito menyampaikan bahwa kewenangan Kemendagri terkait persetujuan jabatan hanya berlaku untuk sektor tertentu, seperti PDAM dan BPR.
“Kemendagri belum pernah mengeluarkan persetujuan terkait pengangkatan yang bersangkutan, apalagi yang memiliki hubungan keluarga dengan gubernur Aceh, untuk menjadi komisaris utama,” tegas Tito.
Ia menjelaskan, PT PGE berstatus sebagai Perseroda, sehingga pengangkatan komisaris tidak memerlukan persetujuan dari Kemendagri. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan tersebut.
“Kami akan melihat apakah mekanismenya sudah benar dan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai komisaris utama. Tim akan kami turunkan ke Aceh,” ujarnya.
Penunjukan Sunnyl Iqbal sendiri merupakan keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham pemerintah daerah dalam PT Pembangunan Aceh (Pema).
Sorotan terhadap kebijakan ini juga datang dari anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. Dalam forum yang sama, Ujang meminta penjelasan langsung dari Kemendagri terkait dasar pengangkatan tersebut.
“Saya ingin mendengar penjelasan dari Kemendagri terkait pengangkatan komisaris utama yang merupakan anak gubernur Aceh,” kata Ujang.
Ia menyinggung ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pengangkatan komisaris, termasuk kemungkinan adanya peran Kemendagri dalam proses tersebut. Ujang juga mempertanyakan apakah pengajuan penunjukan tersebut telah melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Selain itu, Ujang mengaitkan polemik ini dengan kondisi ketenagakerjaan nasional. Ia mengutip data yang menunjukkan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
“Di tengah tekanan ekonomi global dan jutaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, muncul kesan adanya keistimewaan dalam pengangkatan ini,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Sunnyl Iqbal ditunjuk sebagai Komisaris Utama PGE melalui keputusan pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda) di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui mekanisme keputusan sirkuler pada 13 Maret 2026. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai informasi, PT PGE merupakan anak usaha PT Pembangunan Aceh (Pema) yang bergerak dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Blok B di Aceh Utara. Selain Sunnyl sebagai komisaris utama, ditunjuk pula Asnawi sebagai komisaris dan Muhammad Nur sebagai direktur utama.
Sumber: Detikcom



















