TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (7/8/2025).
“Setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2024 dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam posisi strategis sebagai anggota Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, Heri dan Satori diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mempengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.
Sebelum pengesahan anggaran, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI—yang juga diisi oleh HG dan ST—mengadakan rapat tertutup bersama perwakilan dari BI dan OJK. Dalam forum inilah diduga terjadi kesepakatan agar kedua lembaga menyalurkan dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik kedua anggota dewan tersebut.
Sumber: Tribun