TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai hampir Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, perhitungan final kerugian masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung menjalani penahanan. Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir hari ini. Pemeriksaan pertama berlangsung selama sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua selama 9 jam, dan yang ketiga berlangsung pada hari ini. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan teknologi digital di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Keempat tersangka tersebut adalah:
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021).
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada masa jabatan Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.
Sumber: Detik