TRABASNEWS – Seorang pemuda berinisial AW (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengakhiri hidup ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Aksi nekat tersebut dipicu kekecewaan pelaku karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tak kunjung dipenuhi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, pada Minggu (11/1/2026). Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di dapur rumah. Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri. Luka tersebut menyebabkan kondisi korban kritis hingga akhirnya tak dapat diselamatkan.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sulthan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun korban meninggal dunia akibat luka yang mengenai organ vital,” ujar Ali.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain merupakan anak korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelum penikaman terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut terkait janji pembelian sepeda motor.
“Pelaku menagih janji ayahnya, namun korban kembali meminta waktu. Hal itu membuat pelaku emosi hingga akhirnya melakukan penikaman,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh minuman keras. Kini, AW ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Metro TV News


















