TRABASNEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang bermasalah di area pagar laut Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit internal terhadap penerbitan sertifikat yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam rapat Komisi II DPR RI yang disiarkan pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid menjelaskan bahwa enam dari delapan pegawai yang terlibat diberhentikan atau dicopot dari jabatannya.
Dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat. “Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Nusron dalam keterangannya.
Daftar Pegawai yang Diberhentikan
Menteri ATR/BPN menyebutkan, enam pegawai yang diberhentikan adalah sebagai berikut:
JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
JS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A
Selain itu, dua pegawai lainnya yang juga terkena sanksi berat, yaitu:
LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Nusron menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat telah selesai dilakukan oleh Inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan serta pemberhentian resmi dari jabatannya.
Pembatalan Sertifikat SHGB di Pagar Laut Tangerang
Menteri Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area pagar laut Tangerang. “Sementara ini yang kami batalkan 50 bidang dari total 263 SHGB dan 17 SHM. Sisanya masih dalam proses pencocokan, apakah ada di dalam atau di luar garis pantai. Potensinya masih bisa bertambah,” jelas Nusron.
Proses pembatalan sertifikat tersebut dilakukan dengan sangat cepat, hanya dalam waktu empat hari kerja. Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukannya ketidaksesuaian dalam data dan informasi terkait kepemilikan tanah di wilayah perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan, guna memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: Kompas