TRABASNEWS – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara berinisial F dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang wanita berinisial SN (24), warga Kota Medan, atas dugaan kekerasan seksual yang diduga mengakibatkan korban hamil.
Laporan tersebut disampaikan oleh SN pada 2 Mei 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Reza Blizaris, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dan terlapor bermula pada awal Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja di salah satu bank swasta bertemu dengan F di kantor DPRD Sumut dalam rangka menawarkan layanan perbankan.
“Dari pertemuan tersebut, mereka bertukar kontak dan mulai menjalin komunikasi yang cukup intens,” ujar Reza saat memberikan keterangan pers di Jalan Juanda, Medan, pada Selasa (20/5/2025).
Reza menambahkan bahwa pada akhir Januari, tepatnya tanggal 27, F mengajak SN jalan-jalan dan keduanya menginap di sebuah hotel. Saat itulah diduga F mengajak SN untuk melakukan hubungan intim.
Kemudian, pada awal Maret, SN mengabari F bahwa dirinya tengah mengandung. Menurut keterangan kuasa hukum, F sempat meminta untuk bertemu kembali guna memastikan kebenaran kabar tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel, SN memperlihatkan hasil tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
“Setelah diperlihatkan bukti kehamilan, diduga F kembali melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap klien kami,” kata Reza.
Meski sempat menjanjikan tanggung jawab, hingga saat ini SN belum menerima tindakan konkret dari F. Pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan profesional. Selain melapor ke kepolisian, Reza menyebut bahwa dalam waktu dekat mereka juga akan menyurati pimpinan DPRD Sumut serta Dewan Kehormatan DPRD untuk meminta penindakan etik terhadap terlapor.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dimintai konfirmasi menyatakan pihaknya akan mengecek dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Kompas