Trabasnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mengadopsi pola hidup sehat, guna mengurangi ketergantungan pada klaim asuransi kesehatan yang dianggap berlebihan.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, pada Jumat, 13 Desember 2024, dalam rangka mendorong kesadaran pentingnya penggunaan asuransi secara bijak.
Menurut Ogi, masyarakat perlu diberi edukasi mengenai penggunaan asuransi kesehatan yang tepat. Ia menegaskan bahwa asuransi kesehatan seharusnya digunakan hanya pada saat-saat yang benar-benar diperlukan dan tidak untuk hal-hal yang bisa dicegah dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Perlu adanya edukasi agar masyarakat memanfaatkan asuransi kesehatan dengan bijak dan hanya saat kondisi yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Ogi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan Peer to Peer (P2P) lending, yang akhir-akhir ini semakin populer di kalangan masyarakat. “OJK selalu menghimbau masyarakat untuk dapat menggunakan P2P lending dengan bijak,” tambahnya.
Ogi juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas terkait pola hidup sehat sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka klaim asuransi kesehatan.
“Pola hidup sehat yang diterapkan sehari-hari akan mengurangi risiko penyakit, sehingga klaim asuransi bisa diminimalisir,” katanya.
Edukasi tentang pola hidup sehat diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara proaktif, sehingga tidak bergantung pada klaim asuransi yang berlebihan.
Terkait hal ini, OJK mengungkapkan bahwa mereka juga akan merilis aturan baru yang berkaitan dengan produk asuransi kesehatan pada kuartal pertama tahun 2025.
Aturan baru ini akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan perusahaan asuransi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara BPJS dan asuransi komersial melalui sistem Coordination of Benefit (CoB).
Harapan dari penerapan aturan baru ini adalah untuk menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih efisien, mendukung pencegahan penyakit, serta mengurangi klaim yang tidak perlu.
Dengan adanya regulasi yang lebih baik, OJK berharap masyarakat akan lebih fokus pada pencegahan penyakit daripada bergantung pada klaim asuransi saat sakit.
Peringatan dan edukasi yang disampaikan oleh OJK ini pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Sabtu, 14 Desember 2024, yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan bijak dalam menggunakan layanan asuransi.
Dengan upaya ini, OJK berharap dapat menciptakan budaya hidup sehat di kalangan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak, termasuk dalam penggunaan asuransi dan layanan keuangan lainnya.
sumber: Instagram @fakta.indo