TRABASNEWS – Peristiwa tragis terjadi di kawasan wisata Pakang Beach, Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/3/2026) pagi. Seorang karyawan perempuan bernama Rindi Antika meninggal dunia setelah ditikam oleh rekan kerjanya sendiri yang merupakan petugas keamanan di lokasi tersebut.
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA saat para karyawan tengah mengikuti apel pergantian sif pagi. Pelaku berinisial NYT yang memimpin apel diketahui terlibat perselisihan dengan korban.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasi Humas Polres Tojo Una-Una Iptu Martono menjelaskan, keributan bermula ketika pelaku menegur korban yang dianggap tidak serius mengikuti apel.
“Pelaku menegur korban karena dinilai sering bermain ponsel dan tidak memperhatikan arahan saat apel pagi berlangsung,” ujar Martono.
Menurutnya, situasi semakin memanas ketika korban hendak meninggalkan lokasi tanpa izin. Saat itu korban sudah berada di atas sepeda motor dan sempat membantah teguran pelaku hingga terjadi adu mulut.
“Korban membalas teguran pelaku sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencabut badik dari pinggang kirinya dan langsung menikam korban,” jelasnya.
Martono menambahkan, pelaku tidak hanya sekali menyerang. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menikam secara berulang hingga korban mengalami sejumlah luka tusukan.
“Korban mengalami sedikitnya delapan luka tusukan di beberapa bagian tubuh,” katanya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ampana Tete untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Usai melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun dalam waktu kurang dari dua jam, polisi berhasil melacak keberadaannya.
“Sekitar pukul 09.58 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Kajulangko saat bersembunyi di rumah keluarganya. Polisi juga mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman,” ujar Martono.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RRI



















