TRABASNEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke pihak kepolisian setelah diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Lahan seluas hampir 12 hektare tersebut sudah dimanfaatkan BMKG sejak lama dan tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa pendudukan tersebut telah menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang vital bagi kegiatan kelembagaan.
“BMKG telah menyurati Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan penertiban terhadap kelompok yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan lahan milik negara,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Permasalahan ini bermula dari klaim sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Mereka bahkan membangun pos permanen di lokasi dan menempatkan anggota secara tetap. Sebagian lahan diduga disewakan ke pihak ketiga.
Padahal, berdasarkan sejumlah putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, kepemilikan tanah itu telah dinyatakan sah milik negara. Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menegaskan tidak diperlukan lagi eksekusi karena keputusan yang ada sudah saling menguatkan.
Tuntutan Uang Rp 5 Miliar
Dalam proses mediasi dan koordinasi, GRIB Jaya disebut sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi. BMKG menolak tuntutan tersebut karena dinilai merugikan negara dan menghambat proyek strategis yang sudah berjalan berdasarkan kontrak multiyears sejak 24 November 2023.
“Pembangunan ini penting bagi pelayanan publik dan mendukung sistem informasi serta dokumentasi kelembagaan BMKG,” tegas Taufan.
Perusakan dan Gangguan Pekerjaan
Selain menduduki, massa dari GRIB Jaya juga dilaporkan merusak pagar yang mengelilingi lahan milik BMKG. Mereka memasang papan nama yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi, lalu melakukan tindakan perusakan bersama-sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa BMKG sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi, namun tak direspons oleh pihak yang bersangkutan. Akhirnya, laporan resmi pun dibuat ke Polda Metro Jaya.
Kini, Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi, menandai bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, BMKG berharap agar aparat segera melakukan penertiban agar proyek pembangunan bisa kembali berjalan dan aset negara tetap terlindungi.
Sumber: Kompas