TRABASNEWS – Seorang pegawai bank milik negara (BUMN) dengan inisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 17,9 miliar. Dana hasil kejahatan tersebut sebagian besar telah digunakan untuk investasi dalam bisnis kuliner serta pembelian aset tanah dan bangunan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, pihak penyidik telah menyita sejumlah aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh CA. Proses penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi penting.
“Kami menemukan barang bukti yang punya keterkaitan langsung dengan tindakan tersangka dan langsung disita oleh penyidik,” ujar Armen saat dikonfirmasi pada Selasa siang (22/7/2025).
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka telah menanamkan sebagian dana yang digelapkan dalam bentuk investasi di beberapa rumah makan, dengan total nilai investasi mencapai sekitar Rp 552,6 juta. Selain itu, CA juga diketahui membeli sebidang tanah beserta bangunan di kawasan Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, senilai kurang lebih Rp 450 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan beberapa kendaraan serta barang mewah seperti tas bermerek yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari pihak internal bank dan nasabah yang curiga terhadap aktivitas keuangan mencurigakan yang melibatkan CA. Ia kemudian dinyatakan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat menunjukkan keterlibatannya dalam penggelapan dana secara sistematis.
Sumber: Kompas