TRABASNEWS– Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program stimulus ekonomi berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta pada semester kedua tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung perlindungan sosial masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program subsidi gaji tersebut telah berjalan dan akan diperluas, khususnya untuk pekerja sektor padat karya. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di beberapa sektor tertentu, yang telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja.
“Subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta yang sudah terealisasi sebelumnya akan dilanjutkan pada semester II tahun ini. Selain itu, program padat karya dan pembebasan PPh untuk sektor-sektor tertentu juga terus didorong,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program tambahan untuk mendukung masyarakat, termasuk program perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta renovasi rumah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah akan melakukan deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di wilayah Jawa, yang diproyeksikan mampu membuka lebih dari 100 ribu lapangan pekerjaan baru. Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja kontrak juga akan tetap dijaga, termasuk fasilitas khusus untuk pekerja dengan kontrak satu tahun.
Dengan berbagai stimulus dan program yang berjalan, pemerintah berharap dapat memperkuat perekonomian nasional dan mendorong kesejahteraan pekerja di tengah tantangan global saat ini.
Sumber: Okezone