TRABASNEWS – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026. Namun, sebagai langkah pengendalian konsumsi energi, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai efisiensi energi harus diperkuat, salah satunya melalui pengendalian distribusi BBM bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi (Biosolar) dan Pertalite mulai dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat diberikan kuota hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari.
Pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite dengan ketentuan serupa, khususnya bagi kendaraan layanan publik. Selain itu, setiap transaksi pembelian BBM subsidi diwajibkan mencantumkan nomor polisi kendaraan sebagai bentuk pengawasan distribusi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan pembelian akan dihitung sebagai BBM non-subsidi atau BBM umum.
Badan usaha penugasan, termasuk operator distribusi BBM, diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah.
Kepala BPH Migas menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program penyesuaian konsumsi energi agar lebih tepat sasaran. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah untuk implementasi teknis di lapangan.
Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 April 2026, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM secara bijak serta mematuhi batasan yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas energi nasional.




















